Pemerintah Resmikan Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis
Jakarta - Pemerintah membuka layanan baru mengenai biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru sebesar Rp 0 (nol rupiah) atau gratis.
Presiden Joko Widodo atau dikenal sebagai Presiden Jokowi telah meresmikan layanan tersebut. Peresmian ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 (PP 76/2020) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada bagi Polri.
Peresmian tersebut sudah digelar sejak 21 Desember 2020 lalu. Adapun berlakunya peraturan tersebut setelah tiga puluh hari terhitung sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan.
Sementara itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP Tri Julianto Djatiutomo mengatakan penerbitan dan perpanjangan SIM tidak gratis, melainkan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diberikan tarif nol rupiah.
Tri Julianto kembali menegaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas untuk dikenakan tarif nol rupiah yaitu jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa penerbitan SKCK.
Kemudian, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Rabu (06/01/2021) menerangkan bahwa hingga kini aturan turunan berdasarkan kebijakan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis masih dipertimbangkan pihak Polri.
Menurut PP 76/2020 Pasal 7, tertuang dan dijelaskan terkait pertimbangan tertentu pada tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah.
Artinya, tidak semua tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dapat diberikan tarif nol rupiah. Sampai saat ini, Polri masih melakukan pengajian yang nantinya akan dibuat di dalam peraturan kepolisian.
Adapun dibutuhkannya persetujuan dari Kementerian Keuangan mengenai persyaratan, besaran, tata cara pengenaan tarif pada kebijakan SIM gratis tersebut.
Pada Pasal 1 dicantumkan jenis PNBP yang berlaku pada Polri seperti pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kemudian, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Sementara itu, adapun ketentuan dan syarat tertentu bagi masyarakat yang dapat menikmati layanan perpanjangan atau pembuatan SIM dengan tarif nol rupiah.
Menurut pertimbangan yang telah ditentukan meliputi penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan yang disebabkan keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, hanya kriteria-kriteria berikut ini yang dapat menikmati layanan terkait SIM tersebut.
Kriteria-kriteria yang dimaksud antara lain, penikmat layanan merupakan masyarakat tidak mampu, penikmat layanan masih berstatus pelajar atau mahasiswa, penikmat layanan merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).